Tunda Lagi...Tunda Lagi

Mojokerto, Sidang lanjutan terdakwa AKHMAD SOBIRIN kemarin yang bertempat di ruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto yang masih beracarakan keterangan saksi dari pihak penasihat hukum terdakwa kembali ditunda dikarenakan saksi yang sudah diajukan oleh penasehat hukum tidak dapat hadir maka Majelis Hakim menunda sidang  AKHMAD SOBIRIN pada hari kamis tanggal 29 Juli 2010 yang beracara masih keterangan saksi dari pihak penasehat hukum.

Masih Beragendakan Saksi

mei 4

 

Mojokerto, sidang lanjutan kasus kerusuhan di kantor DPRD kota Mojokerto kemarin dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang masih sama dengan minggu lalu yaitu mendengarkan keterangan saksi yang kali ini berasal dari teman-teman terdakwa sendiri yang bersama-sama ikut dalam kerusuhan di kantor DPRD kota Mojokerto pada tanggal 21 Mei 2010 kemarin.

Olah Raga Yuk…Mari…

olga1Mojokerto, news Jum’at tanggal 16 juli 2010 pada pukul 06.45 WIB Pengadilan Negeri Mojokerto kedatangan sekumpulan orang berpakai seragam olahraga tapi jangan salah sangka, mereka bukannya akan melakukan demo ataupun unjuk rasa seperti yang biasa sudah menjadi pemandangan sehari-hari di Negeri ini. Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadailan Agama Mojokerto mempunyai aktivitas olahraga bersama yang positif, yaitu SENAM BERSAMA yang tujuannya untuk mempererat tali silahturahmi antara Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto dan juga untuk merefresingkan otak dan pikiran yang penat dengan tumpukan pekerjaan.

Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010

Mojokerto, Sidang lanjutan AKHMAD SOBIRIN terdakwa kasus kerusuhan di DPRD Kota Mojokerto tanggal 21 Mei 2010 dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dengan acara masih mendengarkan keterangan saksi-saksi sama dengan sidang sebelumnya. Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan 5 orang saksi yaitu  Samsul Hidayat (Satpol PP),Punadi (Satpol PP), Sakuatno alias Eso (Satpol PP), Pundir Sutrisno (Supir salah satu instansi di Kab. Mojokerto) dan Marhadi (Tukang Kebun masjid Agung). Dari keterangan kelima saksi tersebut tidak ada salah satu dari mereka yang mengenal atau mengetahui kalau terdakwaikut serta dalam kejadian DPRD berapi tersebut, para saksi hanya mengetahui kronologis kejadiannya saja.

mei 3
Karena dari kelima orang saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum tidak mengetahui apakah terdakwa ikut terkait dalam kejadian tersebut namun Para saksi hanya mengetahui kronologis kejadiannya saja, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang terdakwa Akhmad Sobirin pada Senin 19 Juli 2010, dengan acara masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010

Mojokerto News (08/07 )Sidang lanjutan kasus kerusuhan dikantor DPRD Kota Mojokerto pada hari ini yang bertempat diruang diruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto mengagendakan Pemeriksaan saksi  yang awalnya diajukan 6 orang saksi tetapi ada kendala akhirnya hanya 3 orang saksi yang terdiri dari: H.HUSEIN HIDAYAT, TONI dan WONO ARIF SATOSA (Ketiganya saksi dari kepolisian).

Di dalam sumpah ketiga saksi tersebut memaparkan kesaksiannya sepengetahuan mereka dalam perkara ini. Dalam keterangannya para saksi memaparkan kesaksian yang berbeda-beda menurut Saksi I mengetahui kronologis kejadian di kantor DPDR tersebut akan tetapi dalam kesaksiannya saksi I kurang jelas dalam memberikan kesaksian malah kesannya saksi I tidak mengetahui jelas kronologisnya karena pada saat itu saksi I terkena pukulan dari kumpulan pendemo yang memakai cadar hal ini terlihat jelas pada saat saksi I dimintai keterangan oleh HARI W.P.SH.MH dan PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota .

sidang kerusuhan meiDalam kesaksiannya saksi I terkesan plin-plan antara tau dan tidak tau, berbeda dengan saksi I, Saksi II lebih mengetahui secara detail kronologis kejadiannya secara detail mulai dari terdakwa mengenakan kaos warna biru agak gelap dan celana jeans berangkat dari alun-alun dengan berjalan kaki bersama dengan 6 temannya sampai dengan terdakwa ditangkap di Pesantren Ds.Glonggongan dengan kondisi terdakwa terluka dibagian tangan karena terkena pecahan kaca mobil karena saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pengrusakan mobil Walikota dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan terdakwa dan pendemo yang lain akan tetapi bukan terdakwa yang menaruh bom molotop kedalam mobil Walikota melainkan temannya saksi II mengetahui detail karena pada waktu itu saksi II mengenakan baju preman sehingga para pendemo tidak mengetahui kalau sebenarnya saksi II adalah Polisi.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung