Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010

Mojokerto News (08/07 )Sidang lanjutan kasus kerusuhan dikantor DPRD Kota Mojokerto pada hari ini yang bertempat diruang diruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto mengagendakan Pemeriksaan saksi  yang awalnya diajukan 6 orang saksi tetapi ada kendala akhirnya hanya 3 orang saksi yang terdiri dari: H.HUSEIN HIDAYAT, TONI dan WONO ARIF SATOSA (Ketiganya saksi dari kepolisian).

Di dalam sumpah ketiga saksi tersebut memaparkan kesaksiannya sepengetahuan mereka dalam perkara ini. Dalam keterangannya para saksi memaparkan kesaksian yang berbeda-beda menurut Saksi I mengetahui kronologis kejadian di kantor DPDR tersebut akan tetapi dalam kesaksiannya saksi I kurang jelas dalam memberikan kesaksian malah kesannya saksi I tidak mengetahui jelas kronologisnya karena pada saat itu saksi I terkena pukulan dari kumpulan pendemo yang memakai cadar hal ini terlihat jelas pada saat saksi I dimintai keterangan oleh HARI W.P.SH.MH dan PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota .

sidang kerusuhan meiDalam kesaksiannya saksi I terkesan plin-plan antara tau dan tidak tau, berbeda dengan saksi I, Saksi II lebih mengetahui secara detail kronologis kejadiannya secara detail mulai dari terdakwa mengenakan kaos warna biru agak gelap dan celana jeans berangkat dari alun-alun dengan berjalan kaki bersama dengan 6 temannya sampai dengan terdakwa ditangkap di Pesantren Ds.Glonggongan dengan kondisi terdakwa terluka dibagian tangan karena terkena pecahan kaca mobil karena saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pengrusakan mobil Walikota dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan terdakwa dan pendemo yang lain akan tetapi bukan terdakwa yang menaruh bom molotop kedalam mobil Walikota melainkan temannya saksi II mengetahui detail karena pada waktu itu saksi II mengenakan baju preman sehingga para pendemo tidak mengetahui kalau sebenarnya saksi II adalah Polisi.

 

Saksi III mengatakan kalau dia tidak mengetahui kalau terdakwa ikut serta dalam kerusuhan tersebut atau tidak karena pada waktu kejadian Saksi III sibuk mengamankan keadaan disana tetapi saksi III mengetahui secara detail kronologis kejadiannya karena saksi III bersama dengan saksi II hanya saja saksi III tidak mengetahui apakah terdakwa ikut serta dalam kerusuhan tersebut.

Setelah mendengarkan semua kesaksian dari 3 orang saksi tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada hari kamis tanggal 15 Juli 2010 yang beragendakan keterangan saksi yang rencananya pihak jaksa akan mengajukan 5 orang saksi.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung