Romlan CS di Hukum 2 Tahun Penjara Wahib Akhirnya Dibebaskan

Mojokerto News, Selasa tanggal 19 Oktober 2010 tepat pukul 10.30 WIB sidang kasus kerusuhan di Kantor DPRD Kota Mojokerto tanggal 21 Mei 2010 silam dengan No.378/Pid.B/2010/PN.Mkt atas terdakwa Romlan Cs dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang pada hari ini beracarakan tentang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang terdiri dari SUTARTO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua dibantu oleh  HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH dan PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota serta ENNY R.A MANURUNG, SH.MH

Pengantar Alih Tugas KPA Mojokerto dan Halal Bihalal

Selasa, 28 September 2010, keluarga besar PN dan PA Mojokerto hari ini melaksanakan  acara Pengantar Alih Tugas KPA Mojokerto serta Halal Bihalal yg masih berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1431 H. acara yang di selenggarakan di Kantor PA Mojokerto tersebut di hadiri oleh seluruh keluarga besar PN dan PA Mojokerto, Muspida Kabupaten Mojokerto dan Bapak Bupati Mojokerto.

Siraman Rohani di Bulan Ramadhan

Mojokerto, hari ini tepat pukul 08.00 WIB antara Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto mempunyai kegiatan rutin selama bulan Ramadhan untuk mempererat tali silahturahmi juga untuk mempertebal ibadah kita di bulan suci Ramadhan. Siraman rohani yang dilaksanakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Struktural dan Karyawan dan Karyawati Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto.

Buruh Berdemo

Demo

Mojokerto 18-08-2010, Pengadilan Negeri Mojokerto pagi tadi dibanjiri sejumlah pendemo dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mereka melakukan demo di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto untuk meminta keadilan atas kasus penipuan yang dituduhkan kepada terdakwa EKA HERMAWATI salah satu karyawati PT. KURNIA ANGGUN. Dalam orasinya para pendemo meminta kepada Pengadilan untuk membebaskan EKA HERMAWATI karena apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan sifatnya mengada-ada. Para buruh dalam orasinya mengatakan “ Hapus Mafia Peradilan”, “ Tegakkan Hukum Yang Adil ”, “ Stop kriminalisasi Aktifis Buruh “ karena buruh tidak pernah diperlakukan sama dalam hukum.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung