Romlan CS di Hukum 2 Tahun Penjara Wahib Akhirnya Dibebaskan
Mojokerto News, Selasa tanggal 19 Oktober 2010 tepat pukul 10.30 WIB sidang kasus kerusuhan di Kantor DPRD Kota Mojokerto tanggal 21 Mei 2010 silam dengan No.378/Pid.B/2010/PN.Mkt atas terdakwa Romlan Cs dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang pada hari ini beracarakan tentang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang terdiri dari SUTARTO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua dibantu oleh HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH dan PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota serta ENNY R.A MANURUNG, SH.MH
sebagai Panitera Pengganti. Romlan Cs otak dari kerusuhan tersebut oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah).
Hal ini tidak sama dengan WAHIB als. LEK LEHEB bin SAPANI yang terbukti tidak bersalah karena pada saat kejadian Wahib meminta ijin pulang kepada Romlan karena sedang sakit maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan :
- Membebaskan WAHIB als. LEK LEHEB bin SAPANI dari segala dakwaan
- Dikeluarkan dari Rutan. (Rumah Tahanan)
- Perbaikan Nama Baik kepada public.
- Membebankan biaya perkara atas WAHIB als. LEK LEHEB bin SAPANI kepada Negara.
Demikian hasil dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas perkara kerusuhan dengan No. 378/Pid.B/2010/PN.Mkt atas nama terdakwa Romlan Cs yang dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sebelum persidangan ditutup Majelis Hakim menerangkan akan hak-hak dari para terdakwa setelah dibacakannya putusan tersebut, yaitu apakah para terdakwa akan melakukan upaya-upaya hukum atau piker-pikir? Apabila akan melakukan upaya Hukum maka diberikan jangka waktu 1 minggu (7 hari) setelah putusan dibacakan dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
