EKSEKUSI NO 5/Eks.HT/2022/PN Mjk

 

Rabu, 07 Desember 2022 - PN Mojokerto telah melakukan agenda eksekusi sesuai dengan penetapan KPN Mojokerto no 5/Eks.HT/2022/PN Mjk yang dilakukan oleh Panitera PN Mojokerto Bapak Edy Rahmansyah, SH dengan bantuan 2 orang saksi Bapak Syakur, SH (Panmud Pidana) dan Ibu Heny Puspita, SH (Jurusita) terhadap tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Gardenia sesuai SHM No. 1307 dan 1308 yang terletak di Desa Ketapanrame, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto.

EKSEKUSI PUTUSAN PERDATA NO 55/Pdt.G/2020/PN Mjk

Senin, 21 November 2022 berdasarkan putusan perdata no.55/Pdt.G/2020/PN Mjk telah dilaksanakan eksekusi penyerahan objek berupa sawah yang dilaksanakan oleh Panitera PN Mojokerto kelas IA (bapak Edy Rahmansyah SH) dengan dibantu dua orang saksi yaitu Bapak Syakur, SH (Panmud Perdata) dan Ibu Heni Puspita, SH (Jurusita), berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan aparat keamanan dari Polres Mojokerto .

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung