EKSEKUSI DAMAI

Senin tgl 23 November 2020 Pengadilan Negeri Mojokerto telah melakukan eksekusi perkara Perdata NO 12 Eks.G/2020/PN.Mjk,
yg melibatkan pihak Pemohon eksekusi dan para Termohon Eksekusi yakni melaksanakan putusan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Aanmaning Nomor 12 Eks.G/2020/PN.Mjk secara sukarela.
Selanjutnya para Termohon eksekusi menyerahkan kunci rumah objek eksekusi kepada pemohon eksekusi dan diterima. Kemudian pemohon eksekusi menyerahkan tali asih sejumlah Rp 17.500.000.kepada Termohon eksekusi.
