SOSIALISASI INTERNALISASI SMAP DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Jum'at, 21 Maret 2025 - Sosialisasi internalisasi SMAP dan Pengendalian Gratifikasi

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, telah dilaksanakan sosialisasi internalisasi SMAP dan Pengendalian Gratifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. yang diikuti oleh para Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Mojokerto dilarang untuk memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya dalam bentuk apapun baik parcel/hampers, karangan bunga dan barang berharga lainnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Bawas MA RI No 2 tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya .

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung