PEMERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT BANTUAN DELEGASI PERKARA NO 428/Pdt.G/2022/PN Sby

Rabu, 03 April 2024 - Pemeriksaan setempat terkait bantuan delegasi Perkara No 428/Pdt.G/2022/PN Sby

Hakim Bpk Dr. BM Cintia Buana, SH,.MH dan Ibu Ivonne Tiur Rismauli,SH.,MH beserta Panitera Pengganti dan Jurusita melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kab Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bantuan delegasi Perkara No 428/Pdt.G/2022/PN Sby dari Pengadilan Negeri Surabaya. Pemeriksaan setempat ini sebagai bentuk pelayanan untuk memperjelas objek sengketa.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung